Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Lahir dan Batin pada Perkawinan Lanjut Usia

Arif Sahrozi Mujiono

Abstract


Bahwasanya pokok masalah penelitian adalah Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemenuhan Nafkah Lahir dan Batin Pada Perkawinan Lanjut Usia di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Bertujuan untuk mengethui: 1 bagaimana pemenuhan nafkah lahir dan batin pada perkawinan lanjut usia di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. 2 Bagaiman tinjauan Hukum Islam terhadap Pemenuhan nafkah lahir dan batin pada perkawinan lanjut usia di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto. Metode ini Menggunakan Field Resarch (penelitian lapangan). Pendekatan ini yaitu deskriptif analsisis, dengan merujuk langsung kepada pesangan pernikahan lanjut usia. Hasil penelitian ini menunjukkan satu pasangan yang melaksanakan pernikahan lanjut usia dan pernikahan dilakukan berdasarkan hukum Islam. Sehingga tanggung jawab suami. Secara garis besar nafkah lahir maupun nafkah batin ada yang terpenuhi walaupun tidak optimal dikarenakan faktor usia, sedangkan nafkah batin tidak terpenuhi. Hal ini sangat jelas terlihat karena dalam pernikahan lanjut usia mereka relative sudah tua dan tidak lagi produktif. Sedangkan di tinjauan dalam Hukum Islam bahwa suami wajib memberikan nafkah terhadap istri, baik lahir maupun nafkah batin. Hukum Islam telah memuat beberapa aturan dan tannggung jawab suami, yang bertujuan untuk menghindari kemungkinan yang merugikan bagi kaum wanita. Pemenuhan nafkah yang terjadi di Desa Wonoploso Kecamatan Gondang Kabupaten Mojokerto dapat di tolak dengan alasan bahwa ketentuan dalam hukum Islam dan Kompolasi Hukum Islam (KHI) tidak mengatur tentang besar kecil pemenuhan nafkah, hanya dikatakan disesuaikan dengan kemampuan masing masing. Sepanjang tidak menimbulkan mudhrat, sertatidak ada unsur paenganiayaan dan dilakukan atas dasar kesadaran dan kerelaan dari pasangan yang menikah pada lanjut usia, kerelaan tersebut terlihat ketika ijab qabul.

Kata Kunci: Lanjut Usia, Nafkah Lahir dan Batin, Hukum Islam


Full Text:

PDF

References


Abdullah , Hafid, Kunci Fiqh Syafi’I, Semarang: CV. As-Syifa, 1992.

Al-Qur?an dan Terjemahannya. Kementerian Agama Republik Indonesia Tahun 2019.

Az-Zuhaili, Wahbah. Al-Fiqh Al-Isl?mi wa Adillatuhu. ed. IV. vol. 10. Syiria: D?r Al-Fikr. T.T

Ismanto, R. (2021). STANDAR NAFKAH WAJIB ISTRI PERSPEKTIF FIQH DAN KOMPILASI HUKUM ISLAM. ISLAMITISCH FAMILIERECHT JOURNAL, 2(01), 36-55.

Azizi, A. Q. (2020). IMPLIKASI INISIATIF PERCERAIAN TERHADAP HAK NAFKAH ISTRI. Journal of Islamic Studies and Humanities, 5(1), 42-60.

Jamaludin, A. (2019). Wali anak yatim dalam perspektif penafsiran Wahbah Az Zuhaili: Kajian tematis Tafsir Al-Munir (Doctoral dissertation, UIN Sunan Gunung Djati Bandung).

Bahri, S. (2015). Konsep Nafkah dalam Hukum Islam. Kanun Jurnal Ilmu Hukum, 17(2), 381-399

Nuroniyah, W. (2019). Kewajiban Nafkah dalam Keluarga Perspektif Husein Muhammad. Peer Review Jurnal Ilmiah. MAHKAMAH furnal Kajian Hukum Islam, 4(1)

Rozali, I. (2017). Konsep Memberi Nafkah Bagi Keluarga dalam Islam. Jurnal Intelektualita: Keislaman, Sosial Dan Sains, 6(2), 189-202.

Nelli, J. (2017). Analisis tentang kewajiban nafkah keluarga dalam pemberlakuan harta bersama. Al-Istinbath: Jurnal Hukum Islam, 2(1), 29-46.

Karimuddin, K., Abbas, S., Sarong, A. H., & Afrizal, A. (2021). Standardisasi Nafkah Istri: Studi Perbandingan Mazhab Maliki dan Mazhab Syafi’i. Media Syariah: Wahana Kajian Hukum Islam dan Pranata Sosial, 23(1), 83- 95.

Suwarno, S. A., & Rachmawati, A. R. (2020). Konsep nafkah dalam keluarga islam: telaah hukum islam terhadap istri yang mencari nafkah. ASA, 2(1), 1-23

J, Lexy Moleong, Metode Penelitian Kualitatif, Cet XVIII, Bandung: PT. Remaja Rosda Karya, 2004

Naruddin, Amir dan Azhari Akmal Tarigan, Hukum Perdata Islam di Indonesia, Jakarta: Kencana 200

Rasjidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Indonesia, Bandung: PT. Remaja Rosdakarya, 1991.

Sati, Pakih, Pedoman Lengkap Pernikahan : Fiqh Munakahat Terkini, Jogjakarta: Bening, 2011.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.

Abul, Fasihuddin Yasin, Risalah Hukum Nikah, Ed. Revisi, Surabaya: Terbit Terang, 2006

Amin, Muhammad Suma, Hukum Keluarga di Dunia Islam, Jakarta : PT. Rajagrafindo Persada, 2005.

Arikanto, Suharsimi, Prosedur Penelitian Suatu Pendekatan Praktek, Cet. XI. Jakarta: PT. Rineka Cipta , 1998.

Badan Pengembangan dan Pembinaan Bahasa, Kamus Besar Bahasa Indonesia, Jakarta: Pusat Bahasa, 2008.

Bakry, Hasbullah, Pedoman Islam di Indonesia, Jakarta: Universitas Indonesia Press, 1998.

Bagir, Muhammad, Fiqh Praktis II: Menurut Al-Qur’an dan As-Sunnah dan Pendapat Para Ulama, Bandung : Karisma 2008.

Baqir, Muhammad Al-Habsyi, Fiqh Praktis Menurut Al-Qur’an dan As-Sunna, Bandung: Mizan, 2002.

Bin, Fahd Abdullah karim bin Rasyid As-Sanidy, Indahnya Nikah, Jakarta: Cendekia Sentra Muslim, 2005.

Suryabrata, Sumadi, Metodologi Penelitian, Cet. XI, Jakarta: Raja Grafindo, 1989.

Syarifuddin, Amir, Hukum Perkawinan Islam di Indonesia: Antara Fiqh Munakahat dan Undang-Undang Perkawinan.




DOI: https://doi.org/10.18326/dinamika.v3i2.127-145

Refbacks

  • There are currently no refbacks.


Copyright (c) 2022 Arif Sahrozi Mujiono

Creative Commons License
This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

Jurnal DinamikA terindeks di web indexing berikut ini:

   

 Creative Commons License

Jurnal DinamikA : https://jurnal.iainsalatiga.ac.id/index.php/dinamika/index, E-ISSN: 2723-1410 (media online), memiliki lisensi di bawah lisensi Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License

Jurnal Dinamika, E-ISSN: 2723-1410 (media online), merupakan jurnal akademis yang menggunakan pola double blind peer-review yang diterbitkan oleh Universitas Islam Negeri (UIN) Salatiga, Indonesia, dan diterbitkan dua kali setahun setiap bulan Juni dan Desember.